Surabaya, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan bernama Gregorius Ronald Tannur, masih mendapat sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak. Tak terkecuali pakar hukum di Surabaya, yang menyebut dasar hakim membebaskan terdakwa karena salah satu faktor hasil autopsi, yang menyebutkan korban Dini Sera Afriyanti meninggal karena minuman beralkohol, harus dikritisi secara tajam.
“Andaikan benar hasil autopsi ulang oleh ahli forensik bahwa penyebab kematian adalah karena minuman beralkohol, tentu, harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang untuk mencari siapa sesungguhnya pelaku yang bertanggung jawab terhadap kematian korban,” ungkap Hufron.
“Jika betul putusan hakim berdasar autopsi penyebab kematian karena minuman beralkohol, bisa jadi korban tidak hanya menimpa Dini Sera, namun ada korban yang lain. Polisi mesti kembali memeriksa penyedia minuman beralkhohol di kafe dia minum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Hufron, setiap putusan hakim tentu memiliki sebuah implikasi hukum bagi penyidik, bagi polisi, dan bagi jaksa bahwa ini harus dipahami dengan baik agar bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang.
“Terkhusus kaitannya dengan putusan hakim yang meyakini bahwa penyebab kematian korban karena minuman beralkohol,” ucapnya.
Hufron menambahkan, faktor lain penyebab kematian korban seperti penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang atau tidak dapat membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap dakwaannya, sehingga hakim lebih pada penyebab kematian korban karena minuman beralkhohol.
“Mestinya jaksa menghadirkan bukti-bukti kuat adanya penganiayaan sehingga bisa meyakinkan hakim,” jelasnya.
“Kalau memang itu tidak dilakukan penganiayaan, misalkan karena bertengkar tiba-tiba, dia bersandar di mobil dia jatuh kelindes misalkan, kalau jaksa bisa meyakinkan itu maka sesungguhnya pasal 359 itu yang terbukti gitu,” beber Hufron.
Selain itu, Hufron menjelasnya soal pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang. Di situ harus bisa membuktikan soal terjadi pukulan, terjadi hantaman, misalkan dorongan yang dari situ muncul luka-luka yang itu berujung kepada penyebab kematian.
“Menurut saya dua pasal yang terkait dengan penganiayaan sebabkan matinya orang dan kelalaian menyebabkan matinya orang, itu memang harusnya bisa didalami lebih jauh berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti visum di CCTV maupun di autopsi,” pungkasnya (msi/far)
Load more