Dia juga menyinggung soal adanya dugaan tanda tangan penasihat hukum dengan nama Ahmad Hadi Puspito dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun kliennya tidak mengetahui jika bagian tersebut sudah ditanda tangani. Bahkan sosok itu tidak ada ketika para terdakwa menandatangani BAP.
"Jadi klien kami tidak diperiksa dalam satu ruangan. Tapi dalam berita acara disebutkan jika Hadi mendampingi keduanya bersamaan," terangnya.
Hal lain adalah soal rekonstruksi kejadian, yang dilakukan pada 31 Juli 2024 di Polsek Pakis pukul 23.00. Lagi-lagi, tanpa penasihat hukum.
"Pada waktu yang sama dengan rekonstruksi, Wakhid sedang disidik," ujar dia.
Ditambahkan Hanru, seharusnya rekonstruksi dan penyidikan itu waktunya tidak sama. Dia juga menyinggung soal pengambilan sampel darah pada 25 April 2024.
"Karena tidak didampingi kuasa hukum, patut diduga telah terjadi pemaksaan. Yang dibuktikan dengan tidak ada tanda tangan persetujuan para tersangka," ucapnya.
Load more