Pengujian darah dan DNA tersebut juga tidak dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, tapi lembaga penelitian penyakit tropis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Hasilnya keluar pada tanggal 8 Mei 2024, baru diambil penyidik 14 Mei 2024.
"Atas hal-hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta hakim membebaskan kedua terdakwa dalam putusan sela," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Lydia Retnani menyebut, apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa adalah materi praperadilan.
"Sangat disayangkan juga jika bukti dari eksepsi itu tidak disertakan tadi. Tapi kami harap kasus ini jadi terang benderang," ujar Lydia.
Terkait kejanggalan saat penyidikan, ia tidak berkomentar banyak. Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko tidak menanggapi banyak setelah pembacaan tersebut.
"Kami akan berikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya dua pekan lagi yakni tanggapan eksepsi dari jaksa pada tanggal 12 Agustus 2024," tukasnya. (eco/far)
Load more