Blitar, tvOnenews.com – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Blitar mengamankan empat pemuda warga Selopuro Kabupaten Blitar, karena telah mencabuli hingga menyetubuhi bocah berusia 12 tahun secara bergilir.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Fahlefy Rizal mengatakan, peristiwa miris tersebut terjadi saat keempat pelaku sedang pesta minumas keras di rumah salah satu pelaku.
Lanjut AKP Febby, empat pelaku yang diamankan adalah DK (27) DA (19) DAP (28) IM (18), semua adalah warga Selopuro. Korban bersama pelaku kenal melalui media sosial facebook kemudian dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui whatsapp.
“Pada saat kejadian, pelaku IM menghubungi korban untuk meminjam uang untuk membeli arak, kemudian pelaku IM menjemput di depan rumah korban,” imbuhnya.
Kemudian korban dibawa kerumah salah satu pelaku, sementara tiga pelaku sudah berpesta miras. Korban sempat ditawari minuman keras namun korban menolak.
Dalam kondisi mabuk kemudian para pelaku menggilir korban mulai dari meraba hingga melakukan hubungan seksual. Awalnya korban menolak diajak hubungan seksual karena sedang haid, namun satu pelaku memaksa untuk berhubungan seksual di kamar mandi.
“Di rumah DAP, ada tiga pelaku yang sedang minum-minuman keras, pelaku sempat menawari korban mengatakan ‘moh (nggak) aku sedang PMS’, karena jawaban korban demikian pelaku kemudian meremas dada korban menggunakan dua tangannya selama 10 menit,” terangnya.
Semntara itu, salah satu pelaku ADP mengatakan dirinya nekat melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan karena kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.
“Pas itu minum-minuman bersama mereka, karena kondisi mabuk saya melakukan itu,” terangnya.
Saat ini keempat pelaku diamankan Mapolres Blitar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju dan celana milik korban dan pelaku. (min/far)
Load more