Sementara itu, Cristabella Eventia kuasa hukum Darma Surya selaku pelapor mengatakan, pihaknya merasa heran dengan sikap penyidik kriminal umum Polda Jatim yang berjalan tidak sesuai rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang sudah dilakukan.
Sebab menurutnya proses audit harusnya pro justitia, sehingga semua barang bukti baik yang dipegang pelapor maupun terlapor harus disita terlebih dahulu oleh penyidik baru kemudian diserahkan oleh penyidik kepada Auditor terpilih untuk di audit.
“Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau di audit agar semuanya steril bebas dari intervensi,” jelas Bella Rabu (31/7).
Kliennya Darma Surya jauh hari sudah menyerahkan semua bahan yang mau di audit ke penyidik tapi pihak terlapor enggan melakukan hal yang sama.
Bahkan Darma Surya telah menandatangani Surat Pernyataan penunjukkan Auditor yang diminta oleh penyidik tanggal 16 Juli 2024 lalu.
“Kalau mau fair mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan," tambah Bella.
Bella juga membantah pernyataan pengacara Ronald bahwa terlapor sudah menyerahkan surat permohonan audit.
Load more