Batu, tvOnenews.com - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menetapkan satu orang terduga teroris jadi tersangka dari tiga orang yang masih satu keluarga.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebutkan bahwa sudah ditetapkan satu tersangka dari tiga orang yang diamankan. Ketiga orang yang diamankan berinisial MDM umur 46 tahun (ayah), HAS umur 45 tahun (ibu) dan HOK umur 19 tahun (anak) dan semua asal Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka ini menyewa rumah kontrakan di kompleks perumahan Jalan Sultan Hasanudin, gang 26 RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, selama dua tahun.
Disampaikan Dirnanto, tim gabungan menemukan bahan kimia pembuat bahan peledak (handak) beserta perlengkapannya di rumah kontrakan ketiga terduga teroris di Kota Batu. Sedikitnya ada 45 item barang bukti yang dibawa oleh petugas gabungan.
"Seperti lima jeriken kecil bahan kimia ditambah satu jeriken bahan kimia seberat 25 liter bahan kimia. Peralatan pembuat bahan peledak seperti panci, pelor katapel dan cashing box," ungkapnya.
Menurutnya, penggeledahan TKP merupakan bagian dari proses penyelidikan oleh tim gabungan baik dari Densus 88 maupun dari Polda Jatim.
"Tim jibom telah melakukan sterilisasi sejak kemarin (Rabu, 31 Juli 2024) pukul 20.00 WIB di sekitar TKP rumah, tadi pagi 07.00 WIB. Labfor sudah bekerja dan telah melakukan pengumpulan barang bukti sesuai prosedur," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Inafis dan penyidik sudah melakukan inventarisasi mengumpulkan barrang bukti di TKP. Tidak hanya itu, tim gabungan juga mengumpulkan barang bukti yang ada.
"Kemudian dilakukan pengambilan sidik jari dan DNA untuk kebutuhan lebih lanjut. Beberapa temuan di TKP antara lain bahan kimia membuat handak, di TKP kita juga ditemukan pembuatan handak, cashing box dan beberapa temuan lain," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di sejumlah tempat ibadah di kota itu.
"Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur," ungkapnya.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (triaceton triperoxide)," imbuh Trunoyudo.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan detail rencana aksi teror yang direncanakan HOK. Menurutnya penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terorisme itu.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (eco/far)
Load more