Malang, Jawa Timur - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Melaksanakan pemusnahan Sebanyak 4.104.688 batang rokok polos atau rokok illegal, di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Pemusnahan Rokok polos merupakan barang bukti hasil penindakan pada tahun 2021 lalu. Dalam catatanya sepanjang tahun 2021, ada sebanyak 197 surat bukti penindakan (SBP).
Tidak hanya rokok illegal saja dalam kesempatan tersebut yang di musnakan, ada juga 96.000 ml barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC-MMEA), serta 2 unit alat pemanas, juga sebanyak 56 pcs sex toys, 1 pcs alat pijat, part senjata, spare part dan senjata tajam.
"Pemusnahan ini hanya sebagai background yang memperkuat pesan publikasi pentingnya gerakan Anti Rokok Ilegal. Karena yang lebih penting adalah adanya kesadaran tentang pentingnya gerakan tersebut," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Dari catatan yang diperoleh tvonenews.com dilapangan barang yang dimusnahkan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp 2.242.149.984. Sementara itu Barang yang telah diamankan pada kesempatan tersebut, KPPBC Malang adalah 14.703.964 BKC-HT, 9.000 ml HPTL, 324 botol setara 190.810 ml BKC-MMEA serta sebanyak 145 item yang berhasil disita saat dikirim melalui Pos.
Sebagai mana di sebutkan diatas dari 197 penindakan, rinciannya adalah 91 penindakan barang bukti malalui kiriman POS, 83 penindakan terhadap BKC-HT, 17 penindakan terhadap BKC-MMEA, 5 penindakan terhadap NPP Lokal dan 1 penindakan terhadap NPP Impor.
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, mengatakan bahwa untuk penindakan pada tahun 2022 terhadap barang ilegal ini, utamanya rokok ilegal bisa berkurang.
"Kedepannya harus menurun, itu artinya apa, berarti upaya pemerintah untuk mengedukasi masyarakat ini berhasil," tutup Didik. (Edy Cahyono/rey)
Load more