Sementara, untuk persoalan kafe maupun tempat usaha hiburan malam, pihaknya mendorong penegak Perda agar melakukan tindakan tegas. Upaya ini demi menekan angka kejahatan serta penertiban ijin dan aturan peredaran miras di tempat hiburan dan warung
"Kepolisian Pacitan mendukung Pemerintah Daerah untuk penertiban sebagai upaya penegakan Perda. Jika terbukti ya terpaksa ditutup selamanya,” tegas Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Tindakan penertiban tersebut juga sebagai respon keluhan masyarakat yang secara gamblang melihat aktifitas hiburan malam terlalu larut dan semakin menjamur di Pacitan. (asw/hen)
Load more