Malang, tvOnenews.com - Aksi viral kekerasan seorang guru SMKN 12 Kota Malang terhadap muridnya telah selesai melalui mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak, baik keluarga murid maupun guru yang bersangkutan memutuskan untuk berdamai.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bagian Sarana dan Prasarana SMKN 12 Kota Malang Yusuf Hidayat, mengatakan mediasi dilakukan sebanyak 2 kali. Mediasi pertama pada 1 Agustus 2024 dan mediasi kedua pada 4 Agustus 2024.
"Hari Minggu sama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dikumpulkan dan dilakukan mediasi kedua. Hasilnya tetap dari orang tua murid tidak ada tuntutan dan persoalannya sudah selesai," ujar Yusuf kepada wartawan.
"Hasilnya tidak ada tuntutan dari pihak keluarga korban karena memang tidak terjadi luka fisik, jadi kalaupun divisum tidak ada. Terlebih kasus terjadi itu memang sebenarnya adalah dalam rangka penerapan disiplin," sambungnya.
“Yusuf menyampaikan, apa yang dilakukan oleh AK sebenarnya bermaksud bercanda tapi terlalu berlebihan. Kami juga memastikan apa yang dilakukan AK tidak membuat R terluka secara fisik,” imbuhnya.
"Esensinya sebenarnya adalah guyon. Cuma kemarin itu terlalu berlebihan, dan sebenarnya tidak terjadi misalkan seperti itu, cuma hanya istilahnya kayak seolah-olah, tapi tidak akan membekas dalam hal fisik," terangnya.
Load more