“Pada masa Pelaksanaan Coklit, di Kabupaten Nganjuk mencocokan sebanyak 860.103 data pemilih. Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih yang datanya sesuai saat di coklit adalah sebanyak 663.609 pemilih, pemilih baru sebanyak 178.194 pemilih, pemilih ubah sebanyak 15.130, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 181.367 pemilih,"imbuh Arfi.
Lebih lanjut Arfi Musthofa menambahkan, bahwa pemilih ubah adalah pemilih yang datanya ada, namun ada kesalahan data sebelumnya, sehingga disesuaikan datanya. Sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ada delapan kategori yaitu 12.417 pemilih meninggal, 208 pemilih ganda, 10 pemilih dibawah umur, 1757 pemilih pindah domisili.
"Untuk pemilih WNA di Nganjuk O (Nol), pemilih berstatus TNI berjumlah 46. Pemilih yang berstatus POLRI berjumlah 53, dan 66.876 pemilih TPS tidak sesuai. Sedangkan untuk pemilih disabilitas terdapat enam kategori yaitu 1357 pemilih Disabilitas Fisik, 287 Disabilitas Intelektual, 812 Disabilitas Mental, 716 Disabilitas Sensorik Wicara, 178 Disabilitas Sensorik Rungu, dan 335 Disabilitas Sensorik Netra," ungkap Arfi.
Arfi juga menambahkan bahwa hasil coklit menunjukkan peningkatan jumlah pemilih dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
"Kami melihat adanya kenaikan jumlah pemilih yang signifikan, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpartisipasi dalam pemilu semakin tinggi," tambahnya.
Proses pencocokan data pemilih ini dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 yang saat ini masih berlangsung dan yang akan dilaksanakan yaitu Penyusunan DPS yang dilaksanakan pada 25 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024, kemudian penyusunan DPSHP 18 Agustus -13 September 2024, Rekapitulasi dan Penetapan DPT 14 -21 September 2024, dan Pengumuman DPT 22 September - 27 November 2024," pungkas Arfi Musthofa. (kso/hen)
Load more