Surabaya, tvOnenews.com - Sejumlah barang bukti dalam sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti mulai dilakukan penyitaan oleh penyidik kriminal umum Polda Jatim. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan audit atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Darma Surya terhadap rekan bisnisnya GMS.
Petang kemarin, Darma selaku pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa slip laporan keuangan setoran ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor mulai dari Januari sampai Desember 2020. Barang bukti tersebut diserahkan pada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa Hukum Darma Surya, Dr Cristabella Eventia mengatakan, nantinya penyerahan laporan tahun 2021 segera disusulkan setelah laporan 2020 selesai dibuatkan Berita Acara Penyitaan agar penyidik bisa menyandingkan data pembanding antara terlapor dan pelapor.
"Barang bukti itu akan memperlihatkan semua setoran masuk yang terbukti secara setoran tunai di bank. Termasuk laporan laba rugi dan pembagian dengan Darma Surya,” katanya, Senin (5/8).
Darma Surya selaku pelapor merasa penyitaan barang bukti pro justitia ini ia lakukan untuk melindungi data perusahaan. Penyidik juga meminta akunting perusahaan terlibat langsung dalam proses pendataan dan penyitaan barang bukti secara transparan.
"Penyidik ingin agar semuanya clear, sehingga meminta divisi accounting Kampoeng Roti itu bisa mendampingi dan menyaksikan proses penyitaan barang bukti dalam perkara a quo," kata pengacara yang akrab disapa Bella tersebut.
Ia mengungkapkan, proses audit harus dilakukan secara hati-hati, akurat dan sesuai proses hukum yang berlaku.
Load more