Jombang, tvOnenews.com - Jajaran anggota dan pengurus Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang (DPC PKB Jombang), melaporkan mantan Menteri PDT Muhammad Lukman Edy ke Polres Jombang, Rabu (7/8/2024).
Hadi Atmaji Ketua DPC PKB Jombang mengatakan bahwa Lukman Edy telah menyebarkan berita hoaks atau fitnah yang merugikan instansi PKB sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE.
"Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Pria yang juga sebagai caleg terpilih tersebut menerangkan bahwa Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU beberapa waktu lalu mengumbar pernyataan di media yang membuat PKB tersinggung. Pernyataan Lukman Edy tersebut sangat berbahaya terhadap mawah partai.
"Bisa jadi kalua itu diterima oleh orang yang tidak paham PKB maka menimbulkan fitnah. Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi," ujar Hadi.
Mas Hadi mengatakan bahwa Lukman Edy mengeluarkan pernyataan kepada wartawan di kantor PBNU. Lukman, lanjut Hadi, menyebut seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan.
Load more