Kata Syaifuddin, selain itu, Lukman Edy tidak memiliki kapasitas menyatakan itu kepada publik terkait partai PKB. Atas pernyataan itu, PKB tidak akan mentolerir siapapun yang berbuat kegaduhan.
"Apalagi saat ini masuk dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menjaga kondusivitas dan kedamaian, kenyamanan harus menjadi garda terdepan di suasana pesta demokrasi rakyat akan digelar pada 27 November 2024, mendatang," ungkapnya.
Eks Sekjen DPP Lukman Edy dilaporkan kepolisian karena telah melanggar UU ITE. Warga diharapkan agar tetap mengawal kasus pelanggaran ini sebagai tuntas. (fds/far)
Load more