LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi
Sumber :
  • edi cahyono

Hakim Vonis Suster Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi dengan Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) divonis 3,6 tahun penjara.

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:55 WIB

Malang, tvOnenews.com - Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) warga di Perumahan Permata Jingga, dalam sidang putusan (vonis) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim Safrudin, Rabu (7/8/2024). 

Vonis hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su'udi. 

Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 24 Juli 2024 yakni dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

"Alhamdulilah kalau dari kami sebagaimana yang kami harapkan, sebetulnya bahwasanya pertimbangan kami dari tuntutan diambil alih okeh majelis hakim. Artinya pasal 80 ayat 2 yang dibuktikan sama pasal yang kami tuntut yakni tuntutan 4 tahun menjadi 3,6 tahun. Jadi kami dengan putusan tersebut sudah selayaknya," ujar JPU PN Malang, Su'udi, Rabu (7/8/2024).

Ditambahkan Su'udi, majelis hakim memberikan putusan terhadap Indah selaku terdakwa dari empat tahun penjara menjadi 3,6 tahun dengan alasan dan pertimbagan. 

Baca Juga :

"Yakni, terdakwa Indah sangat koperatif, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan seorang anak. Alasan ini yang meringankan hukuman Indah dari tuntutan sebelumnya," bebernya. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, majelis hakim telah menyatakan telah terbukti perbuatan kliennya Indah Permatasari bahwa itu tindak pidana yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bos PT RBT Suparta Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp4,5 Triliun, Kuasa Hukum Tak Terima karena Dinikmati PT Timah

Bos PT RBT Suparta Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp4,5 Triliun, Kuasa Hukum Tak Terima karena Dinikmati PT Timah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terdamwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Detik-detik Mencekam saat BNN Gerebek 9 WNA Lagi Pesta Seks dan Narkoba di Bali

Detik-detik Mencekam saat BNN Gerebek 9 WNA Lagi Pesta Seks dan Narkoba di Bali

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik BNN gerebek 9 WNA (9 Warga Negara Asing) saat pesta seks dan narkoba, di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Sekalipun Mengantuk Bangun dari Tidur Belajar Tahajud, Istimewanya Rezeki Antum Bakal Mengalir Hingga Karir Sukses Kata Ustaz Adi Hidayat...

Sekalipun Mengantuk Bangun dari Tidur Belajar Tahajud, Istimewanya Rezeki Antum Bakal Mengalir Hingga Karir Sukses Kata Ustaz Adi Hidayat...

Kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) selain dengan tahajud, bisa ditambah doa Nabi Yunus AS bisa jadi amalan menambah pahala. Juga mampu percepat doa diijabah Allah SWT
Mengerikan, 4 Santriwati di Lombok Barat Diduga Diperkosa Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz

Mengerikan, 4 Santriwati di Lombok Barat Diduga Diperkosa Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz

Polres Lombok Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap empat santriwati. 
Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Media Korea Selatan menyinggung soal perlakuan khusus PSSI kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seusai kegagalan di Piala AFF 2024.
Ramai-ramai Warga Sulsel Resahkan Uang Palsu, Bank Indonesia Sarankan Ini

Ramai-ramai Warga Sulsel Resahkan Uang Palsu, Bank Indonesia Sarankan Ini

Media sosial tengah diramaikan dengan pengakuan keresahan warga yang menerima uang palsu. Mereka mengklaim uang tersebut mudah dibelah hingga robek.
Trending
Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Pesepakbola kelahiran Lhokseumawe, Aceh yang bernama Andri Syahputra sempat menjadi perbincangan saat dirinya menolak tawaran untuk membela Timnas Indonesia.
Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Media Korea Selatan menyinggung soal perlakuan khusus PSSI kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seusai kegagalan di Piala AFF 2024.
Meski Tak Bisa Penuhi Target PSSI, Akhirnya Terungkap Capaian Sebenarnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Meski Tak Bisa Penuhi Target PSSI, Akhirnya Terungkap Capaian Sebenarnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia gagal lolos ke semifinal untuk kelima kalinya dalam 15 edisi Piala AFF, seusai kalah 0-1 dari Filipina.
Respons Azizah Salsha Soal Omongan Nyeleneh Fuji Tentang 'Bikin Anak', Tak Disangka Istri Pratama Arhan Itu Langsung Bilang...

Respons Azizah Salsha Soal Omongan Nyeleneh Fuji Tentang 'Bikin Anak', Tak Disangka Istri Pratama Arhan Itu Langsung Bilang...

Respons Azizah Salsha saat ditanya oleh Fuji terkait bikin anak dalam waktu dekat. Tak disangka, istri Pratama Arhan itu justru bilang kalau sebenarnya dia
Terungkap, Penyebab Tewasnya 4 Korban Kecelakaan Maut di Tol Malang, Kronologinya Buat Merinding

Terungkap, Penyebab Tewasnya 4 Korban Kecelakaan Maut di Tol Malang, Kronologinya Buat Merinding

Malang kembali dikejutkan dengan insiden kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12). Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis mengonfirmasi
Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani menjadi sorotan pasca meluapkan emosinya terhadap perilaku para penggemar Fujianti Utami Putri alias Fuji. Bahkan kekasih Dul Djaelani sampai bilang
Bawa-bawa Kiai Ageng Muhammad Besari, Gus Miftah  Klaim Pangeran Diponegoro Berguru ke Leluhurnya: Mondok Pertama Kali di...

Bawa-bawa Kiai Ageng Muhammad Besari, Gus Miftah Klaim Pangeran Diponegoro Berguru ke Leluhurnya: Mondok Pertama Kali di...

Nama Gus Miftah kembali jadi pusat perhatian setelah video lawasnya yang membahas identitas Pangeran Diponegoro viral di media sosial. Bawa-bawa Mbah Besari...
Selengkapnya
Viral