Dirinya mewanti-wanti supaya tindakan seperti yang dilakukan Lukman Edy tidak ditiru. Jika tidak, maka PKB mengancam akan melaporkan pula pihak tersebut.
“Karena negara kita negara hukum, tidak bisa orang seenak sendiri (menfitnah),” katanya.
Dalam laporan ini, Musyafak Rouf membawa sejumlah barang bukti antara lain, cuplikan video Youtube, cetakan sebuah media online hingga koran yang memuat pernyataan Lukman Edy.
“Jadi banyak sekali (barang bukti),” pungkasnya.
DPP PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Sejumlah pengurus PKB di daerah kemudian bereaksi dengan melaporkan Lukman ke polisi. Di Jawa Timur, Ketua PKB Jatim Abdul Halim Iskandar melaporkan Lukman ke Polda Jatim, Selasa (6/8) kemarin, atas tuduhan menyebar fitnah dan berita bohong.
Fitnahan Lukman Edy itu dikatakan Halim, dengan menyebut bahwa elit PKB tidak becus mengelola keuangan partai. Anggaran partai tidak pernah diaudit maupun dipertanggungjawabkan sehingga PKB dituduh kurang transparan. (zaz/far)
Load more