Jember, tvOnenews.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Jember, Rabu (7/8) siang. Laporan itu dilakukan atas dasar adanya dugaan penyebaran berita bohong.
"Kami ke polres untuk melaporkan terkait berita bohong dan fitnah yang disampaikan Lukman Edy kepada media beberapa hari yang lalu," ujar Ayub, saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Ia mengungkapkan, awal tuduhan itu terkait dengan ketidaktransparanan keuangan, tetapi tidak dilengkapi dengan bukti yang ada. Ia menganggap tuduhan yang dilakukan itu sangat mencoreng nama baik, harkat, dan martabat PKB.
"Partai politik selama ini diaudit, termasuk sebagai peserta pemilu, PKB di tingkat kabupaten juga diaudit dan melaporkan kepada KPU, baik pada Pilpres maupun Pileg," kata mantan Pimpinan DPRD Jember itu.
Ayub juga menjelaskan, bahwa dana partai politik PKB sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk kegiatan kampanye.
"Jika itu tidak diaudit, maka bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Jember, sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia mengatakan tuduhan Lukman Edy tidak dapat diterima dan harus dipertanggungjawabkan oleh yang menyampaikan.
"Hal ini tidak ada perintah dan paksaan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Kami dari pengurus DPC hingga tingkat PAC tidak menerima pernyataan itu, karena kami sudah maksimal setiap tahun melaporkan dan transparan. Menurut saya ini adalah upaya dari pihak luar struktur PKB yang seakan-akan ingin menjatuhkan dan menjelekkan PKB. Namun, pada periode tahun 2024 ini, hasil pemilu PKB sangat signifikan," pungkasnya. (sss/far)
Load more