Keluarga mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban dari rekaman audio di HP yang ditunjukkan oleh tetangganya. Pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan persetubuhan tersebut.
Pelaku inisial DN selama ini tinggal di rumah orang tuanya. Sedangkan anak istrinya sekarang tinggal di luar jawa.
Hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan dan atau penyelidikan pun bahkan belum dilakukan. Jika dalam penyelidikan terpenuhi unsur pidana. maka pelaku bisa terjerat pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud atas Undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar. (asw/far)
Load more