Surabaya, tvOnenews.com - 16 kontainer rokok ilegal asal Uni Emirat Arab (UEA) diamankan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Rokok ilegal yang berjumlah sekitar 73 juta batang tersebut rencananya akan diedarkan di Indonesia. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang sudah dikemas dalam bungkus siap edar tersebut diperkirakan mencapai Rp217 miliar.
Modus yang digunakan eksportir nakal atau pelaku yang diduga berwarga negara asing tersebut mengirim rokok ilegal tanpa tujuan yang jelas di Surabaya.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak ternyata 16 kontainer tersebut berisi 73 juta batang rokok siap edar,” kata Dwijanto Wahjudi, Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Upaya impor rokok ilegal ini tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.
“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di tempat penimbunan sementara tidak diajukan pemberitahuan impor barang oleh importirnya,” ujar Dwijanto.
Load more