Tulungagung, tvOnenews.com — Diduga korupsi pengelolaan APBdes dan PAD (Pendapatan Asli Desa) Batangsaren Kecamatan Kauman, Ripangi, Kepala Desa dan Komuruzi selaku Bendahara Desa ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya diduga melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018. Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun lalu.
"Kami telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren atas kasus dugaan korupsi," ujarnya.
Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren tersebut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan bersekongkol untuk melakukan korupsi APBDes dan PAD pada tahun 2014 hingga 2019. Hal ini Berdasarkan dari hasil audit dan penyidikan.
Akibat dari tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan Bendaharanya tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp787 juta. Kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dari tindakan korupsi APBDes dan PAD sejak 2014 hingga 2019.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sementara proses penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Hingga ditetapkannya kedua tersangka, status keduanya masih aktif menjabat.
Load more