Surabaya, tvOnenews.com - Kepolisian mengungkap, motif PR (25) seorang wanita yang menghilangkan nyawa SA (30) kakak kandungnya, karena sering terlibat cek-cok dan kerap mengumbar kejelekan ibu serta saudara kandungnya yang ketiga.
Kompol Teguh Setiawan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, awal mulanya, korban beserta ibu dan tersangka serta adik laki-lakinya yang ketiga tinggal bersama di Jalan Darmo Indah Selatan pada empat bulan lalu.
Namun karena sering terlibat pertengkaran urusan ekonomi dan pribadi, akhirnya ibu serta dua adik kandungnya itu angkat kaki dari rumah tersebut dan tinggal di rumah kos kawasan Jalan Raya Tengger.
“Empat bulan lalu sering terjadi cek-cok kemudian ibu kandung korban, tersangka (PR) dan adik tersangka keluar rumah dan kos ke Tengger,” ujar Teguh saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Sebelum terjadinya peristiwa itu, adik korban yang ketiga sempat terlilit masalah dengan kantor tempatnya bekerja karena menggunakan uang perusahaan.
Kemudian pihak perusahaan mendatangi rumah korban SA untuk mencari keberadaan adik kandungnya yang ketiga itu. Namun korban menjelaskan bahwa adiknya itu sudah pindah tempat tinggal.
Waktu pihak perusahaan mendatangi tempat kos adik korban, keluarganya malu karena lingkungan sekitar mengetahui permasalahan tersebut.
Adik korban yang ketiga akhirnya mengadu ke tersangka PR atas masalah tersebut. Dari situ, tersangka berniat mendatangi rumah korban dan memberikan klarifikasi supaya jangan ikut campur urusannya lagi.
“Pihak perusahaan mendatangi rumah adiknya yang di Tengger untuk menyelesaikan masalahnya dan itu membuat adik korban yang terakhir malu dan menyampaikan kepada tersangka PR ini,” ujarnya.
Kemudian pada Minggu (28/7/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dengan memesan driver ojek online untuk mengklarifikasi persolan itu.
“Mencoba klarifikasi perkara itu dan menjelaskan supaya tidak ikut campur tangan masalah pribadinya,” jelas Teguh.
Sesampainya di rumah korban, tersangka PR mencoba masuk ke dalam dengan mengetuk pintu dan jendela namun tidak mendapat respon. Sehingga PR menunggu di depan pintu rumah hingga pagi hari.
“Pagi jam 7 pagi korban membuka pintu, korban kaget melihat pelaku di depan rumah. Dan sempat terjadi cek-cok, lalu saat korban masuk ke rumah, diikuti oleh tersangka,” katanya.
Di dalam rumah itulah, kembali terjadi keributan. Korban kemudian mengambil sebuah pisau dan ditujukan ke tersangka sambil mengucap kalimat.
“Sudah bunuh saja aku,” kata Teguh menirukan kalimat korban.
Kata Teguh, tersangka kemudian terpancing dan tersulut emosi sehingga mendorong korban ke tembok sambil dicekik sehingga kepala korban membentur tembok.
“Saat pisaunya jatuh, korban mau mengambil pisaunya oleh tersangka ditarik hingga korban ini tersungkur,” tutur Teguh.
Saat itu tersangka sempat khawatir kakak kandungnya berteriak karena aksi kekerasan itu. Sehingga tersangka mencekik leher korban hingga kakaknya itu tidak bisa bernapas bahkan sampai mengeluarkan cairan dari mulutnya.
“Tangan kanan tersangka diletakkan di leher korban sambil dilakukan penguncian hingga korban ini tidak bersuara dan tidak bergerak,” imbuhnya.
Melihat kakaknya itu tidak bergerak, tersangka berusaha membangunkannya. Namun korban tidak kunjung sadar, akhirnya karena takut dan khawatir, tersangka membuat korban seolah-olah bunuh diri dengan melilitkan kabel HDMI ke leher korban dan menaruhnya di tangga menuju lantai dua.
“Tersangka mencoba membangunkan korban, tapi tidak ada reaksi hingga 10 menit. Tersangka ketakutan sehingga ada inisiatif seolah-olah korban ini meninggal dalam kondisi gantung diri,” jelas Teguh.
Tersangka kemudian kabur meninggalkan rumah dengan kondisi pintu terbuka. Polisi juga menyebut bahwa PR mencuri handphone milik korban untuk dijual dan uangnya dipakai kebutuhan pribadi.
Teguh menyebut, motif tersangka mendatangi rumah korban mulanya untuk mengklarifikasi permasalahan sebelumya karena sering cek-cok dan mengumbar aib keluarga.
Polisi menyebut PR tidak berniat membunuh kakak kandungnya itu. Namun karena pertengkaran, tersangka melakukan penganiayaan hinga nyawa korban melayang.
“Motifnya tersangka mencoba klarifikasi perkara itu dan menjelaskan supaya tidak ikut campur tangan masalah pribadinya. Korban juga sering mengumbar kejelakan ibu dan tersangka,” tuturnya.
Oleh sebab itu, penyidik tidak menerapakan pasal pembunuhan dalam kasus ini, melainkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan dan Kelalaian hingga Meninggal Dunia dan 362 KUHP tentang Pencurian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Teguh.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju tidur, dompet, dan ikat rambut milik korban, pisau, kabel HDMI, hingga kartu ATM dan uang tunai Rp285.000
(zaz/far)
Load more