Jember, tvOnenews.com - DPC Organisasi Masyarakat (Ormas) MKGR Jember menjadi pusat perhatian setelah mengumumkan penolakan terhadap keputusan DPP Partai Golkar terkait pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar dengan nomor Skep-909/DPP/GOLKAR/VIII/2024 mengenai pengesahan pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember dari Partai Golkar pada Pilkada 2024, menetapkan pasangan Calon Muhammad Fawait - Djoko Susanto sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jember.
H.M. Nur Purnamasidi, Ketua Bidang Konsolidasi Jawa 2 (DIY, Jateng, dan Jatim), memberikan tanggapannya terhadap situasi ini, dengan menegaskan pentingnya loyalitas terhadap keputusan partai.
"Setelah terbitnya Surat Keputusan dari DPP Partai Golkar, semua proses penjaringan dan penilaian calon potensial di Kabupaten Jember harus dihentikan," ujar Purnamasidi, Senin (12/8).
Beliau meyakini bahwa keputusan DPP Partai Golkar telah melalui pertimbangan matang atas masukan dan aspirasi yang ada, termasuk rekomendasi Muspim DPD Partai Golkar Jember.
"Amankan dan menangkan Pasangan Calon Gus Fawaid dan Bapak Djoko Susanto, agar dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2024 - 2029," tegas Purnamasidi.
Dalam menghadapi kontroversi ini, Purnamasidi meminta DPC OrmaS MKGR Jember untuk bersikap loyal dan tegak lurus terhadap keputusan yang telah diambil oleh DPP Partai Golkar.
Load more