Surabaya, tvOnenews.com - Pengacara senior Robert Simangunsong (57) dinyatakan terbukti bersalah karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert yang sempat menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) divonis selama lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Saksi pelapor kecewa dengan vonis tersebut dan merasa ada yang janggal.
Selain itu, Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta.
"Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelas Hakim.
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda Rp100 juta.
Menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.
"Tanggapan saya sangat kecewa. Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan. Jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya," terang Thio, yang ditemui di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur.
Load more