Menurut Thio, yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.
"Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya dituntut lima bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun," tambah Thio.
Lebih lanjut Thio menyebutkan, sebagai advokat dan praktisi hukum, dirinya telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?
"Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini," tandasnya.
Sementara, menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto melalui whatsappnya menerangkan, agar menanyakan kepada Kajari Surabaya.
"Karena beliau yang punya kewenangan menyampaikan dan keputusan di beliau (Kajari Surabaya)," ujarnya.
Setelah dikonfirmasi kepada Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejari Surabaya melalui whatsapp, pihaknya belum bisa menjawab. (far)
Load more