Gresik, tvOnenews.com - Akhirnya oknum Kiai AM, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/8).
Menurut pihak kepolisian Resort Gresik, penetapan tersangka ini dilakukan setelah oknum Kiai AM menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pada Senin (12/8) dan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara oleh kepolisian.
"Sudah (Ditetapkan tersangka, red)," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan pada awak media, Selasa (13/8).
Dikatakan AKP Aldhino, saat ini polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum kiai tersebut sebagai tersangka.
Aldhino lalu menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan oknum kiai AM.
Seperti dikabarkan, pihak kepolisian Resort Gresik Polda Jatim, menerima laporan dari korban dugaan pelecehan yang masih di bawah umur (berusia 16 tahun) dan korban dewasa berusia 18 tahun. Keduanya merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Keduanya menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan kiai AM dengan modus diminta untuk memijat lalu terjadilah pencabulan. Ulah bejat kiai itu akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Mirisnya lagi, korban anak di bawah umur yang menjadi korban aksi bejat oknum kiai ini, sebelumnya juga pernah menjadi korban pencabulan pada tahun 2021 silam. Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Lalu oleh dinas terkait dititipkan ke ponpes tersebut dalam rangka rehabilitasi.
Pada saat itu, korban dititipkan di ponpes dengan harapan mendapat pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma. Namun yang terjadi, korban malah kembali mengalami pelecehan. Pencabulan dilakukan oknum kiai pengasuh ponpes tersebut. (mhb/gol)
Load more