Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan empat pelaku penculik wanita berinisial W warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ke empat pelaku adalah Slamet, Khoirudin, Rifaldi dan Sugiardi, warga Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fatur Rozikin mengatakan ke empat pelaku melakukan penculikan atas perintah Selamet yang mempunyai hubungan asmara terhadap korban yang telah pernah diasuh oleh pelaku.
"Untuk tiga pelaku lainnya adalah atas perintah pelaku utama S (Slamet). Pelaku S juga telah menyiapkan jarum suntik, gunting dan tali," ungkapnya, Rabu (14/8).
Lanjut Iptu Rozikin, dari tangan ke empat pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil dengan nopol palsu, 1 buah gunting yang digunakan menusuk paha korban, 3 buah tali, 3 buah suntikan berisi cairan kecubung, 1 alat setrum, handphone dan uang tunai.
"Menurut keterangan pelaku, suntik ini mengandung cairan kecubung dengan kopi yang mana disiapkan oleh pelaku membuat si korban tidak sadarkan diri, kalau pelaku sudah ketemu korban agar mudah untuk dibawa ke Probolinggo," imbuhnya.
Penculikan terjadi saat pelaku Khoirudin mendapat perintah dari Slamet untuk berkenalan dengan korban di media sosial, setelah intens berkomunikasi pelaku bertemu dengan korban di Kota Kediri.
Kemudian korban diajak masuk mobil, sementara 3 pelaku lainnya sudah berada di dalam mobil para pelaku langsung menjerat korban dengan tali dari belakang. Namum korban berteriak meminta pertolongan sambil menendang-nendang pintu mobil, karena panik pelaku menusuk kaki korban menggunakan gunting.
"S ini adalah otaknya, pelaku R adalah yang merekrut pelaku pelaku lainya, yang K ini sebelumnya berkomunikasi intens dengan korban dengan media sosial, memancing korban supaya lebih dekat dengan pelaku," terangnya.
Aksi komplotan digagalkan oleh warga saat korban berteriak minta tolong, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam. Ke empat pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri Kota.
"Pelaku slamet dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan hukuman 3 tahun penjara karena karena turut serta dalam membantu tersangka," pungkasnya. (min/gol)
Load more