Kerjasama antara warga dengan perkebunan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Pemkab pernah sukses membuatkan kesepakatan antara perkebunan Bumisari dengan warga Desa Kluncing dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Sebab kedua desa tersebut adalah penyangga wilayah perkebunan swasta itu.
“Intinya, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Hasilnya demi kenyamanan warga. Jangan sampai ada intervensi pihak luar,” tutup Sekda.
Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Sekelompok warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari Maju Sukses. Luasnya sekitar 225 hektare. Aksi ini didasarkan pada akta 1929 di zaman Belanda. Akta itu menyebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan RI, akta 1929 belum pernah didaftarkan ke Kantor BPN. Kondisi ini memicu polemik status tanah hingga sekarang. (hoa/far)
Load more