Mojokerto, tvOnenews.com - Lima pria di Mojokerto, dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berjudi online di warung kopi. Aksi kelima tersangka tersebut terdeteksi polisi, setelah mereka menjual chip hasil kemenangan judi, melalui facebook.
Sedangkan tersangka NF (42) warga Desa Terusan Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ditangkap di pasar Lespadangan. Tersangka FY (22) dan MR (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditangkap di kawasan rest area Gunung Gedangan.
"Modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan perjudian online berbekal satu chip senilai satu bilion, kemudian menang beberapa chip. Chip hasil kemenangan ini dijual para pelaku melalui media sosial facebook," terang Rudi kepada wartawan saat pers rilis di aula Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024) siang.
Selain perjudian online dengan chip, tersangka juga berjudi dengan mendapat keuntungan secara tunai yang dapat ditrasfer langsung ke rekening. Tersangka berjudi melalui aplikasi Indo Xslot, No Limit City, Pragmatic Play, dan PG Soft.
"Pelaku ingin menambah penghasilan melalui judi online," ujar Rudi.
Barang bukti yang disita dari tersangka CB dan LA, satu unit telepon genggam merek Samsung M20, kartu ATM BCA, satu telepon genggam merek OPPO dan kartu ATM BCA. Sedangkan yang disita dari MR dan FY, telephone genggam merek VIVO dan OPPO serta uang Rp310 ribu. Dan dari tersangka NF polisi menyita satu telepon genggam merek OPPO serta uang tunai Rp200 ribu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," tegas Rudi. (hfh/far)
Load more