Jika hal itu terjadi, maka penanganannya tidak komprehensif, tidak efektif (saksi dipanggil berulang kali untuk kepentingan yang sama), sehingga pada ujungnya penanganan perkaranya akan berlarut-larut.
Sementara itu, Kombes Lutfie, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan apapun terkait penanganan perkara tersebut.
Namun Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa melalui awak media mengatakan bahwa terbitnya sprinlidik tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, yang ditangani Krimsus berbeda dengan Krimum.
"Karena ada dugaan permainan oleh oknum bagian keuangan Kampoeng Roti," jelas AKBP Damus.
Laporan ke Ditreskrimsus berupa dugaan mark up terkait pembayaran pajak dan dugaan permainan dengan oknum serta TPPU dengan kerugian untuk pengajuan pajak bulan September 2023 sampai Desember 2023 sekitar Rp1,4 miliar.
"Sejak dilaporkan tanggal 17 Juli 2024 sudah ada 3 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (sha/gol)
Load more