Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan berbagai cara untuk menarik minat beberapa desa agar membeli mobil siaga dari mereka, termasuk memberikan cashback kepada para kepala desa.
Kerugian negara yang timbul berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.
Namun, oleh pihak penyedia, diskon tidak diberikan secara langsung pada saat kontrak pembelian disetujui, sehingga potongan harga tersebut tidak masuk ke kas daerah.
"Kedua tersangka ini memiliki peran sentral dalam penawaran ke desa-desa dan aktif dalam pemberian cashback, yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga dari dana BKKD Kabupaten 2022," tutur Aditia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kejari Bojonegoro telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,05 miliar dan akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan," kata Aditia Sulaeman.
Meskipun dua tersangka sudah ditetapkan, Kejari Bojonegoro masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (dra/gol)
Load more