Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap YR berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di wilayah tersebut.
"Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.
Ia menambahkan, modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
"Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus. Namun, anak-anak tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Load more