Surabaya, tvOnenews.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kantor Biro Kesra Setdaprov Jatim yang ada di kantor Gubernuran Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8).
Terlihat Kepala Biro Kesra Imam Hidayat masuk ke ruangan untuk menemui petugas KPK.
Belum diketahui penggeledahan KPK di kantor Biro Kesra ini terkait kasus apa. Dugaannya, pengembangan dari kasus korupsi dana hibah pokir yang saat ini masih dalam proses pengembangan KPK.
Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim. Sedikitnya ada 21 orang dari unsur pimpinan DPRD Jatim dan pokmas.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan. Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta. (zaz/hen)
Load more