Surabaya, tvOnenews.com - Hari Kemerdekaan RI adalah momentum yang tepat untuk merefleksikan kembali makna kebebasan berpendapat, termasuk di dalamnya adalah kemerdekaan pers. Menurut Riesta Ayu Oktarina, pemerhati media dari Stikosa AWS, hari kemerdekaan sayangnya belum linier dengan kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers, lanjutnya, tentu bukan berarti bebas untuk menyebarkan informasi yang salah atau fitnah. Setiap individu dan media memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika jurnalistik dan menghormati hak-hak orang lain.
"Kita masih melihat, beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan dan lembaga media, masih terjadi. Kondisi ini diperburuk dengan pembungkaman bahkan penghambatan distribusi informasi. Ini merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari kita semua," tegas Kaprodi Ilmu Komunikasi Stikosa AWS ini.
Beberapa peristiwa yang menjadi perhatian Riesta, antara lain, kasus kebakaran yang menewaskan wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Kemudian aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang pendukung eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, hingga tindak kekerasan yang dialami jurnalis oleh prajurit TNI AL yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menghadang Distribusi Informasi
Kondisi ini, kata Riesta, diperburuk dengan upaya-upaya untuk menghambat distribusi informasi. Seperti yang dialami Majalah Tempo yang hilang di pasar, hingga dugaan gangguan security terhadap portal berita yang memberitakan kasus tertentu.
Load more