Nganjuk, tvOnenews.com - Sebanyak 194 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para narapidana yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan.
Dari total 194 warga binaan menerima remisi beragam 1- 5 bulan bahkan hingga remisi langsung bebas. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi kemerdekaan ini diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Nganjuk, Bapak Sri Handoko Taruna. Sementara Pj Bupati Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berusaha keras untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik dan siap untuk menjalani kehidupan yang lebih positif,” ujar Pj Bupati dalam mengakhiri sambutannya.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan membenarkan, jika pihak Rutan Kelas IIB Nganjuk, telah memberi remisi kepada 194 warga binaan dalam kategori remisi umum satu dan dua.
Bambang Hendra menyatakan, total warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 194 orang, dengan rincian remisi umum 1 jumlah total 190 warga binaan, remisi umum 2 berjumlah empat warga binaan.
Load more