Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Hufron menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Hufron menilai, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, bukan menjadi kewenangan PTUN.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
Hufron menilai, putusan ini akan memberikan efek domino ketika putusan yang dibuat oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, yang dilatarbelakangi oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap sebagai keputusan tata usaha negara di bidang yudikatif, menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tersebut.
“Jadi dalam kaitan ini suatu saat pemilihan ketua dan wakil ketua di Mahkamah Konstitusi misalkan, terus kemudian ada pihak yang keberatan itu bisa dipersoalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang kedua misalkan pemilihan Hakim Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, misalkan ada pihak yang merasa dirugikan bisa dipersoalkan melalui PTUN,” ungkapnya.
“Karena tidak ada penjelasan yang lebih spesifik berkaitan dengan persoalan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final berkaitan dengan bidang hukum tata usaha negara, bidang yudikatif. Beda soal misalkan kalau kita bicara soal keputusan DKPP terkait dengan etik, yang kemudian dari putusan itu ditindaklanjuti oleh Presiden misalkan memberhentikan Ketua KPU, gitu perbandingannya,” papar Hufron.
Di sisi lain Hufron juga mempertanyakan, alasan Anwar Usman mengajukan gugatan dan mempersoalkan soal keabsahan proses pemilihan Ketua MK yang seyogyanya Anwar Usman hadir bermusyawarah, memilih dan konsensus untuk menyepakati secara aklamasi pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain itu, Hufron menyebut putusan PTUN Jakarta tersebut belum bersifat inkrah lantaran adanya pengajuan banding oleh delapan Hakim MK, sehingga hingga saat ini Suhartoyo masih sah menjadi Ketua MK.
“Putusan PTUN itu kan belum inkrah karena masih pengajuan banding oleh delapan Hakim MK,” ujarnya. (msi/gol)
Load more