Dalam kasus korupsi ini, yang menelan anggaran lebih dari Rp96 miliar dari APBD Bojonegoro tahun 2022, keempat tersangka yang ditahan hingga saat ini belum ada yang berasal dari unsur penyelenggara negara.
"Tersangka dikenakan pasal 1 dan 2, serta pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambah Aditia Sulaeman.
“Kami minta dukungan dari media dan masyarakat Bojonegoro agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas Kasi Pidsus. (dra/gol)
Load more