Gresik, tvOnenews.com - Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mulai memanggil sebanyak 19 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Pulau Bawean, Gresik, untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (21/8).
Untuk diketahui, pemanggilan para saksi dari Pokmas ini dilakukan setelah sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka terkait kasus tersebut. Para Ketua Pokmas yang dipanggil tersebar di beberapa desa di dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak. Mereka diminta memberikan keterangan di Mapolres Gresik.
Dari pantauan tim tvOnenews di lapangan, ada tiga unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol N 1287 ACB, W 1165 ZO, dan W 1266 ZY yang terparkir di halaman Mapolres Polres Gresik. Belum diketahui berapa jumlah anggota KPK yang sedang melakukan pemeriksaan pada para Pokmas
Hingga saat ini sejumlah anggota KPK masih melakukan pemeriksaan di ruang gelar perkara satreskrim dan command center Polres Gresik.
Dua ruangan tersebut dijaga ketat oleh anggota polisi berseragam lengkap. Awak media pun tidak diperkenankan mengambil foto di ruangan yang dijadikan tempat pemeriksaan.
Adapun dari informasi yang dihimpun diduga ada sebanyak 19 orang Pokmas yang diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Gresik.
Terkait hal ini Kasie Humas Polres Gresik, Iptu Wiwit AP mengatakan dirinya tidak berkomentar banyak soal kedatangan KPK.
"Saya kurang tahu soal perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, ini masih zoom rapat. Coba ditanyakan ke kasatreskrim," katanya, Rabu (21/8).
Berdasarkan informasi awal, kedatangan tim KPK ini untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas yang melibatkan oknum DPRD Jatim. Ada sejumlah saksi yang sampai saat ini diperiksa oleh KPK. (mhb/gol)
Load more