Surabaya, tvOnenews.com - Kementerian Agama terus aktif menggalakkan kegiatan bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi diri, salah satunya dengan menggelar BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah).
Pembukaan kegiatan yang dimotori oleh Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara luring di MAN Kota Surabaya, dan secara daring melalui zoom dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan madrasah aliyah negeri se-Jawa Timur pada Rabu (21/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar membuka dan menyapa para peserta BRUS se-Jawa Timur.
Kakanwil menjelaskan kegiatan ini sebagai bekal pengetahuan bagi remaja usia sekolah tentang kehidupan setelah pernikahan nanti.
"Anak-anak tidak boleh buru-buru menikah. Di usia muda kalian harus mencari ilmu dan pengalaman sebagai bekal ketika memasuki usia pernikahan nanti," tutur Bahtiar.
Kakanwil mengutip batasan usia perkawinan seperti yang tertera pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan.
"Anak-anak sebentar lagi memasuki usia 19 tahun. Akan tetapi bukan berarti ketika memasuki usia 19 tahun, anak-anak berbondong-bondong ke KUA untuk menikah. Saya secara tegas menganjurkan tidak melangsungkan pernikahan di usia belia," tandas Kakanwil.
Load more