Bojonegoro, tvOneNews.com - Setelah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa, giliran oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberejo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Oknum kades Inisial AW diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, Rabu sore (21/8) yang sempat mangkir panggilan, akhirnya langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro.
"Kita melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, inisial AW," ucap Kasi Pidsus Aditia.
"Dia oknum perbuatannya berperan aktif dalam pengadaan dan pemberian cashback khususnya berhubungan dengan penyedia mobil siaga PT UMC," ungkapnya.
Disinggung terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan oknum Kades AW ini, Aditia menjawab belum bisa memberikan keterangan terperinci.
"Saat ini kita masih dalami dan ikuti saja informasinya, dan oknum ini tidak pernah mengembalikan uang cashback tersebut bahkan dia juga tidak mengakui perbuatannya, kalau menerima cashback dan membagi-bagikan," lanjut Aditia.
Load more