Malang, tvOnenews.com - Gabung Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang, dan Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) menyatakan kesiapannya untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Lantaran, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana merevisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah MK pada 20 Agustus 2024 kemarin mengeluarkan dua keputusan terkait pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan penegasan putusan MK soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Ke dua putusan tersebut, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Untuk itu, para mahasiswa yang berjumlah sekitar 100 lebih tersebut dinilai telah membajak konstitusi, dan mengajak masyarakat untuk mengawal putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Koordinator lapangan aksi Rembo menyatakan, aksi demo ini merupakan bentuk pernyataan keresahan masyarakat, meski DPR RI menunda menunda pembahasan RUU, bukan menjadi alasan bahwa aspirasi dari masyarakat terhenti.
"Walaupun ada penundaan pada sidang di DPR RI tetapi kami di Malang tetap mengawal putusan MK, besok akan ada gelombang lebih besar," ujarnya.
Load more