Gresik, tvOnenews.com - Penyidikan kasus tewasnya seorang pemuda asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, usai menggelar pesta miras bersama sejumlah rekannya terus bergulir.
Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Gresik telah berhasil meringkus dan sekaligus menetapkan sebanyak dua orang tersangka atas tewasnya korban Ibadur Rahman alias IB.
Korban IB yang berprofesi sebagai nelayan itu, ditemukan tewas usai menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah terduga pelaku, usai menggelar pesta miras pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.
Adapun kedua tersangka itu yakni Abdul Gofur (42) dan Koyum (25). Keduanya terbukti menghajar korban setelah melakukan pesta miras. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu 4 orang pelaku lainnya yang ikut terlibat penganiayaan
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, jika kedua tersangka mengaku berpesta miras bersama korban. Tepatnya di sebuah cafe yang terletak di Dusun Mulyorejo, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng.
"Hingga dalam kondisi mabuk dan hilang kendali,” katanya, Kamis (22/8).
Menurut Aldhino, saat kejadian para tersangka mengaku emosi dengan sikap korban yang berusia 31 tahun, lantaran kerap berbuat jahil saat dalam kondisi mabuk berat.
Load more