Banyuwangi, tvOnenews.com – Inilah bagian dari upaya Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyelesaikan konflik sosial di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Terakhir, surat Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah diterima oleh Harun, Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Jumat (23/8). Surat berisi peringatan atau ‘Warning’ tersebut diantar langsung jajaran Forpimka Licin ke kediaman Harun, di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Surat dari Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, lanjut Junaedi, telah diterima dengan baik oleh Harun. Kepada Forpimka Licin, Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel tersebut menyampaikan akan berembuk dengan pengurus dan anggota terkait isi surat.
“Kepada Pak Harun tadi juga kita sampaikan, bila ada yang perlu disampaikan, bisa langsung ke Tim Terpadu, bisa juga kepada kami selaku Kapolsek Licin, ke Pak Camat, atau bisa juga ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” beber Junaedi.
Sejak Kamis kemarin (22/8), tambah Junaedi, bersama jajaran Forpimka Licin, mengawal pengiriman surat Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi. Memastikan surat benar-benar terdistribusi kepada yang bersangkutan langsung. Diantaranya, Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno, Kadus Tamanglugo, Untung, Kades Kluncing, ADM PT Bumi Sari dan lainnya.
Seperti diketahui, Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, melayangkan surat kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berisi ‘Warning’, bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, diminta untuk hengkang dari wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT Bumi Sari).
Load more