Surabaya, tvOnenews.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya, semakin memanas setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan oknum Pendeta berinisial MH sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan intensif yang mencakup pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan dua anaknya yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan pada 9 Agustus 2024.
“Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, seperti satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk berisi rekaman video kejadian. Semua barang bukti ini telah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut,” ujar AKBP Aris.
AKBP Aris menambahkan, setelah gelar perkara pada 2 September 2024, polisi segera menangkap MH. Saat ini, MH sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya dan akan segera ditahan.
“MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKBP Aris pada Selasa (3/9).
Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk dikirimkan ke Kejaksaan, memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya. (msi/gol)
Load more