"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku beserta barang bukti tiga unit HP dibawa ke Mapolres Pacitan untuk diperiksa. Dari pengakuan pelaku, keduanya nekad mencuri lantaran terhimpit ekonomi. Menurut catatan kepolisian, kedua pelaku ini merupakan residivis dalam perkara yang sama di Jawa Tengah, yakni spesialis pencuri HP dan jambret serta pernah dipenjara,” imbuh Andika.
Jika terbukti bersalah, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agus Wibowo/hen)
Load more