Di hadapan polisi dan wartawan HM mengaku, semula istrinya menolak dijajakkan untuk melayani seks bertiga dengan orang lain.
"Awalnya gak mau, tapi saya rayu. Saya runding, lama-lama mau," ujar HM saat konferensi pers.
Dia mengaku, inspirasi menjajakkan istrinya untuk melayani seks bertiga didapat dari media sosial. Namun dirinya kemudian ketagihan dan terus berfantasi melakukannya.
Selain mengamankan tersangka HM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi uang tunai Rp1 juta, HP Vivo Y17, sprei, kondom dan handuk serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp. Akibat perbuatannya, HM terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, karena dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (hfh/far)
Load more