Blitar, tvOnenews.com - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkotika jenis pil double L dan sabu. Satu pelaku diantaranya masih berstatus anak. Empat pelaku adalah ZZ (23) warga Srengat, RS (29) warga Talun, SR (21) dan LK (24) warga Garum serta R (17) warga Talun.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suwartika mengatakan satu pelaku tidak dihadirkan pada press release bersama tersangka lainya karena masih berstatus anak di bawah umur, Kamis (12/9).
“Yang teman-teman lihat tersangkanya ada empat karena satu masih anak-anak, anak di bawah umur yang kemungkinan besok kita akan lakukan tahap dua terhadap kasus peredaran doble L ini,” katanya.
Lanjut Kompol I Gede Suartika, pelaku anak tersebut selama ini menjual belikan narkotika jenis pil double L yang telah dilarang peredarannya. Setelah ditangkap tersangka anak tersebut saat ini tengah diamankan oleh polisi.
“Berdasar undang-undang kesehatan peredaran double L ini tapi dia menjual mengedarkan seperti teman-teman yang liah disini ini, yang seharusnya tidak boleh diedarkan tapi ini dijual,” imbuhnya.
Peredaran narkotika di wilayah Blitar semakin memprihatinkan karena yang menjadi sasaran bukan hanya ora dewasa namun juga anak-anak.
“Barang tentu ini bukan hanya orang dewasa saja, bisa jadi ini juga peredarannya di kalangan pada anak-anak juga,” imbuhnya.
Agar harga terjangkau, pelaku menjual pil haram tersebut dikemas dengan paket hemat dengan satu paket berisi 20 butir pil. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pemasok barang tersebut, karena tidak menutup kemungkinan pil tersebut di produksi di wilayah Blitar.
“Modusnya mereka menjual dengan paket kecil-kecil seperti ini, ada yang isinya 20, 50 butir dijadikan poket-poket kecil seperti ini,” terangnya.
Polisi akan gencar memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dengan mengejar pemasok serta bandar narkoba. (min/hen)
Load more