Surabaya, Jawa Timur - Memanfaatkan situasi kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, TNA (36 tahun), warga Surabaya, melakukan aksi penipuan investasi alat kesehatan dengan keuntungan 40 persen.
Kasus investasi bodong alat kesehatan ini, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kasus ini diungkap Subdit Jatanras Polda Jatim, atas dasar laporan enam korban, dengan kerugian mencapai 30 miliar rupiah. Namun, penyidik yakin korban lebih dari enam orang,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim di Gedung Humas Polda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Untuk menjerat korban, tawaran investasi pengadaan alat kesehatan ini, dipromosikan oleh melalui pesan berantai di media sosial. Keuntungan yang besar di tengah masa sulit, menjadi daya tarik para korban.
“Modusnya tersangka mengaku mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan di berbagai rumah sakit, sejak tahun 2020. Untuk lebih meyakinkan para korban, tersangka membuat surat perintah kerja fiktif, yang berisi daftar rumah sakit rekanan dan daftar alkes yang dibutuhkan,” tambah Gatot.
Lebih jauh, Kasubdit Jatanras Polda Jatim mengatakan tersangka juga menawarkan jaminan pengembalian keuntungan dalam waktu cepat, yakni hanya dalam waktu maksimal 17 hari. Inilah yang menjadi daya tarik para korban untuk menanamkan uangnya pada investasi bodong ini.
“Tersangka juga menjanjikan pemberian keuntungan 40 persen dalam waktu singkat, namun pada bulan November 2021, tersangka tak kunjung memenuhi janji,” tambah AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit Jatanras Polda Jatim.
Atas kasus penipuan investasi bodong yang merugikan hingga miliaran rupiah ini, polisi menduga masih ada korban lain. Polda Jatim membuka hotline pengaduan laporan korban investasi bodong alat kesehatan ini, di nomor 081323552012.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal 3,4,5,6 junto pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang. (Syamsul Huda/hen)
Load more