Surabaya, tvOnenews.com - ZA, pembina pramuka siswa SDN di Surabaya digiring unit perlindungan perempuan dan anak ke penjara, lantaran melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Aksi bejat pelaku diketahui dilakukan pada saat sekolah tengah melaksanakan kegiatan perkemahan di akhir pekan, Sabtu (14/9).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, bahwa saat ini pelaku ZA tersebut sudah ditetapkan tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya sejak Minggu (15/9).
“Jadi kita sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku (ZA),” kata Aris.
Di hadapan penyidik, kata Aris, pelaku mengaku telah mencabuli tujuh siswinya. Aksi bejatnya itu dilakukan oleh tersangka pada saat berkegiatan di sekolah.
Meski begitu, hingga saat ini polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Korbannya saat ini masih sementara tujuh korban, sudah kita tindak tegas. Kita lagi dalami, (masih) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku,” tutupnya.
Load more