Batu, tvOnenews.com - Sepasang kekasih di Kota Batu, ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia 11 minggu. Kedua pelaku adalah GR (20) warga Sleman dan RN (19) warga Kabupaten Malang. Diketahui, keduanya merupakan sejoli yang bekerja di satu hotel sama di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa terungkapnya tindakan aborsi ini berdasarkan laporan masyarakat.
"Mereka kami tangkap karena melakukan aborsi. Kasusnya terungkap pada 3 September lalu. Penyelidikan dan pemeriksaan sudah dilakukan, namun kami juga masih tetap mendalami dan akan meminta keterangan saksi ahli," ujarnya saat press rilis, Selasa (17/9).
Dalam pengakuannya, kedua sejoli tersebut menjalin hubungan pacaran dan kemudian nekat melakukan hubungan intim di bulan Juni. Namun pada bulan Agustus, RN diketahui hamil.
"Karena mereka malu sebab belum menikah, akhirnya keduanya nekat melakukan aborsi dengan cara meminum obat keras sebanyak 3 kali. Setelah berhasil, janin yang berbentuk gumpalan ini dibuang di kloset hotel tempat keduanya bekerja. Kemudian ari-ari nya ditaruh di gendok dan dikuburkan di belakang tempat kos mereka," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya gendok tempat plasenta, bentuk plasentanya, centong kayu, celana panjang, jaket, tablet misoprostol, obat dan kapsul, hp dan kaos yang digunakan.
Untuk menanggung perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dikenakan pasal 77 (a) tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (eco/gol)
Load more