Banyuwangi, Jawa Timur – Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menertibkan puluhan jasa rapid tes antigen ilegal di sekitar
Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu (26/1/2022) siang. Mereka ditertibkan lantaran tak memiliki izin. Ada juga yang berkedok jasa antar rapid test sekaligus penjualan tiket kapal.
Penertiban ini tindak lanjut dari sidak Satgas Covid bersama Komisi I DPRD Banyuwangi, akhir Desember 2021. Hasilnya, ditemukan 48 pos rapid dan jasa antar rapid test. Dari jumlah ini, hanya 3 pos rapid yang berizin.
“ Setelah sidak, dilakukan pembinaan. Ternyata, masih ada sekitar 20 pos dan jasa antar rapid yang tetap beroperasi. Karena itu, kita tertibkan,” kata juru bicara Satgas Covid Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat.
Selama penertiban, Satgas dibantu Satpol PP menertibkan plang papan nama yang menawarkan jasa antar rapid. Ada juga, pemilik jasa antar rapid yang memilih membongkar plang nama sendiri. Satu pos rapid terpaksa ditutup paksa lantaran izinnya belum ada.
“ Satu pos rapid yang ditutup karena melebihi kuota. Sesuai aturan, satu pos induk maksimal memiliki kuota maksimal dua pos layanan. Ini memiliki lima pos,” tegas Amir.
Halaman Selanjutnya :
Sebelum penertiban, Amir mengklaim sudah melakukan pembinaan. Mereka yang ditertibkan karena tidak mengajukan rekomendasi sesuai aturan.
Load more