Sebelum penertiban, Amir mengklaim sudah melakukan pembinaan. Mereka yang ditertibkan karena tidak mengajukan rekomendasi sesuai aturan.
“ Yang ditertibkan ini karena tak mengajukan rekomendasi. Lalu, bukan pos rapid, tapi jasa antar rapid,” jelasnya.
Modus jasa antar rapid ini satu paket dengan berjualan tiket kapal. Ketika ada pembeli tiket, sekaligus ditawarkan jasa rapid. Idealnya, menurut Amir, pos rapid dilengkapi dengan tenaga medis, analis dan pengolahan limbah medis.
Salah satu pemilik jasa antar rapid, Joni mengaku, pihaknya tidak membuka rapid tes. Namun, hanya menawarkan jasa antar rapid.
Halaman Selanjutnya :
“ Jasa antar ini atas permintaan penumpang ketika beli tiket. Biasanya, kami antarkan ke dalam pos rapid di dalam pelabuhan,” jelasnya. (happy/ade)
Load more